Cara Mudah Mulai Wirausaha UMKM

Cara Daftar UMKM Online, Usaha mikro, kecil dan menengah atau UMKM adalah bisnis yang di jalankan oleh individu, rumah tangga, atau badan usaha ukuran kecil. Sedangkan usaha ekonomi produktif yang memiliki jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan yang lebih besar dari UMKM, di sebut non-UMK atau usaha besar.

Penggolongan UMKM dan non-UMK tersebut umumnya di lakukan dengan batasan omzet per tahun, jumlah kekayaan atau aset, serta jumlah karyawan.

Di lansir dari laman OSS Kementrian Investasi/BKPM, UMKM adalah usaha perseorangan atau badan usaha milik warga Negara Indonesia dengan modal maksimal Rp 5 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan. Untuk menjalankan usahanya, pelaku UMKM perlu mendaftarkan izin usaha terlebih dahulu. Sekarang pendaftaran izin usaha lebih mudah, karena bisa di lakukan secara online.

Lalu, bagaimana cara mendaftar UMKM secara online?

Cara Mudah Mulai Wirausaha UMKM

Daftar UMKM online dapat di lakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang bisa di akses melalui web browser ponsel atau komputer.

Namun, sebelum mendaftarkan izin usaha, langkah pertama yang perlu anda lakukan adalah membuat akun OSS terlebih dahulu.

1. Daftar akun OSS

Berikut adalah langkah-langkah untuk mendapatkan akses OSS:

  • Buka laman https://oss.go.id/
  • Klik “Daftar”
  • Pilih skala usaha UMK lalu klik “Lanjut”
  • Pilih jenis usaha, “Orang Perseorangan” atau “Badan Usaha”
  • Masukkan NIK (untuk jenis perseorangan) atau pilih Jenis Badan Usaha (untuk Badan Usaha), lalu masukkan nomor HP atau email untuk verifikasi
  • Klik “Verifikasi”
  • Masukkan kode verifikasi yang di kirim ke nomor HP atau cek email
  • Buat kata sandi, klik “Lanjut”
  • Lengkapi profil Pelaku Usaha sesuai data yang terdaftar di Dukcapil
  • Pastikan semua data di isi dengan benar, lalu centang pernyataan menyetujui syarat dan ketentuan
  • Klik “Daftar”

2. Daftar izin usaha UMKM

Setelah memiliki akses OSS, anda dapat memulai mengurus perizinan UMKM. Berikut cara mengurus perizinan https://www.vatanjerseycity.com/ berusaha bagi UMKM:

  • Buka laman https://oss.go.id/
  • Pilih menu “Ajukan Perizinan Usaha Mikro & Kecil” atau anda bisa langsung klik “Masuk” yang berada di pojok kanan atas
  • Masukkan nomor ponsel/email/username dan password yang sudah di daftarkan sebelumnya
  • Masukkan kode captcha yang di minta, lalu klik “Masuk”
  • Pilih menu “Perizinan Berusaha”, kemudian pilih “Permohonan Baru”
  • Lengkapi data-data yang di perlukan, seperti Data Pelaku Usaha, Bidang Usaha, Detail Bidang Usaha, dan Data Produk/Jasa Bidang Usaha
  • Pastikan semua data terisi dengan benar, kemudian lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan (KBLI/Bidang Usaha Tertentu)
  • Centang “Pernyataan Mandiri”
  • Periksa Draf Perizinan Berusaha
  • Proses selelsai. Anda tinggal menunggu Perizinan Berusaha terbit

Demikian cara daftar UMKM Online.