Site icon Muisultra.com – Management Usaha Atau Pekerjaan Dengan Baik

Cara Daftar UMKM Online Lewat HP, Berikut Prosedurnya

Cara Daftar UMKM Online

Cara Daftar UMKM Online, Usaha mikro, kecil dan menengah atau UMKM adalah bisnis yang di jalankan oleh individu, rumah tangga, atau badan usaha ukuran kecil. Sedangkan usaha ekonomi produktif yang memiliki jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan yang lebih besar dari UMKM, di sebut non-UMK atau usaha besar.

Penggolongan UMKM dan non-UMK tersebut umumnya di lakukan dengan batasan omzet per tahun, jumlah kekayaan atau aset, serta jumlah karyawan.

Di lansir dari laman OSS Kementrian Investasi/BKPM, UMKM adalah usaha perseorangan atau badan usaha milik warga Negara Indonesia dengan modal maksimal Rp 5 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan. Untuk menjalankan usahanya, pelaku UMKM perlu mendaftarkan izin usaha terlebih dahulu. Sekarang pendaftaran izin usaha lebih mudah, karena bisa di lakukan secara online.

Baca Juga : https://muisultra.com/tips-terapkan-manajemen-usaha-untuk-bisnis-kecil/

Lalu, bagaimana cara mendaftar UMKM secara online?

Cara Daftar UMKM Online Lewat HP

Daftar UMKM online dapat di lakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang bisa di akses melalui web browser ponsel atau komputer.

Namun, sebelum mendaftarkan izin usaha, langkah pertama yang perlu anda lakukan adalah membuat akun OSS terlebih dahulu.

1. Daftar akun OSS

Berikut adalah langkah-langkah untuk mendapatkan akses OSS:

2. Daftar izin usaha UMKM

Setelah memiliki akses OSS, anda dapat memulai mengurus perizinan UMKM. Berikut cara mengurus perizinan berusaha bagi UMKM:

Demikian cara daftar UMKM Online.

Exit mobile version